Bimbingan konseling advokasi dan mediasi
Sasjara
Juni 09, 2017
24 Comments

Taukah anda, apa itu yang dimaksud dengan konseling advokasi dan mediasi? kedengarannya menarikan, penasaran! Sama saya juga. Dari pada penasaran mari kita baca dan pahami sama-sama.
Adapun yang dimaksud dengan konseling advokasi adalah layanan BK yang membantu peserta didik untuk memperoleh kembali hak-hak dirinya yang tidak diperhatikan dan atau mendapatkan perlakuan yang salah sesuai dengan tuntutan karakter-cerdas dan terpuji. Nahh salah satu fungsinya itu adalah untuk, nah layanan konseling advokasi ini juga bermaksud untuk mengentaskan klien dari suasana yang menghimpit dirinya karena hak-hak yang hendak dilaksanakan terhambat dan terkekang sehingga keberadaan, kehidupan dan perkembangannya, khususnya dalam bidang pendidikan menjadi tidak lancar, terganggu, atau bahkan terhenti atau terputus. membela hak seseorang yang tercederai.
Lalu Apa Yang Dimaksud dengan Mediasi?
Secara etimologi (bahasa), mediasi berasal dari bahasa latin mediare yang berarti berada di tengah karena seorang yang melakukan mediasi (mediator) harus berada di tengah orang yang berikai. Jadi, secara singkat bisa digambarkan bahwa mediasi merupakan suatu proses penyelesaian pihak-pihak yang bertikai untuk mencapai penyelesaian yang memuaskan melalui pihak ketiga yang netral (mediator). Nah didalam konseling advokasi dan mediasi ini terdapat beberapa komponen juga.
Komponen dari advokasi
Konselor
Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.Korban Pelanggan Hak
Pelanggan hak merupakan person atau individu atau klien yang mrnjadi “bintang” dalam layanan advokasi. Untuk klienlah segenap upaya dilaksanakan. Keputusan atau kondisi yang menerpa klien diupayakan untuk diangkat sehingga tidak lagi menimpa dan menghinggapi dirinya. Hak yang dipecundangi itu dikembalikan kepada klien, sedapat-dapatnya sepenuhnya, sejenis-jenisnya, sebersih-bersihnya. Dari kondisi semula yang bermasalah sampai dengan kembalinya hak klien untuk selanjutnya klien menjadi individu yang dapat menikmati haknya untuk sebesar-besarnya kesempatan dirinya.Pihak-pihak Terkait
Pihak terkait pertama adalah person yang memiliki kewenangan untuk mempengaruhi terimplementasikannya hak klien. Pengaruh dari pihak yang berkewenangan itu dapat dalam kadar yang bervariasi, pengaruhnya cukup ringan atau sampai amat berat atau bahkan bersifat final. Pada kasus siswa tersebut di atas pengaruh dari pihak yang dimaksudkan itu bersifat final, yaitu tidak boleh masuk sekolah dan tidak boleh mengikuti UN.Sedangkan komponen mediasi
Konselor :
Konselor sebagai pelaksana layanan advokasi dituntut untuk mampu berkomunikasi, melobi dan mengambil manfaat sebesar-besarnya dari hubungan dengan pihak-pihak terkait, dan juga mengolah kondisi dan materi secara optimal. WPKNS (Wawasan, Pengetahuan, Keterampilan, Nilai dan Sikap) yang ada pada diri konselor cukup luas dan memadai terkait dengan pelanggaran hak klien yang dilayani dan pihak-pihak terkait.Klaen :
Yaitu orang yang akan dibantu atau dilindunggi hak nya dari terhimpit dan kita sebagai penghubungnya dengan pihak-pihak yang yang bersangkutan dengn hk klaen.(korban)Masalah klaen :
masalah yang dihadapi oleh klaen yang mana hak-hak nya terhimbit dan tidak mendapat perlindungan. Dan tercerai berai inilah yang akan dibantu oleh seorang konselor untuk menghilangkn masalahnya atu menguranggi masalah klaen.Nah inilah cara seorang konselor menghadapi kasus
Anak jalanan yang tidak mendapati perlindungan yaitu dengan meminta bantuan dari beberapa pihak seperti dinas sosial masyarakat atau Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) untuk membantu pemberdayakan anak jalanan ini dengan mengumpulkan dan mengadakan suatu acara agar anak-anak datang ketempat yang banyak makanan agar anak-anak ini mau berkumpul dan setelah terkumpulnya anak ini baru kita panggil seorang yang bisa memberi gambaran motivasi bagi anak-anak yang hidup di jalanan dan menanyakan bagaimana latar belakang keluarganya, dan setelah kita tau kenapa dia berada dijalanan baru kita mulai membina karakternya disuatu tempat seperti rumah singahan, atau panti asuhan. Disitulah kita mulai menanyakan apa yang disukai atau yang suka dikerjakan (bakat / minat ) si anak jalanan ini. setelah dia mempuai kemampuan baru kita bisa berikan dia modal agar bisa mandiri.karna kita tdak akan memampung dia selamanya. Dan ini beruuk pada UUD
Menurut pasal 1 nomor 2 , Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak disebutkan bahwa:
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi”.
Saya melihat bahwa pembulian yang banyak terjadi sekarang ,baik dikalangan para siswa yaitu disekolah, dimasyarakat dan dikalangan remaja juga perlunya perlindungan dan perlindungan ini membutuhkan seorang penghubung yaitu mediasi yang membatu hak-haknya sebagai manusia bisa terlindungi dan mediasi sebagai orang yang membatu menghubungan hak orang yang terkena buli tersebut bisa menghilangkan bulin tersebut dengan memberikn tekni assertive kepada pihak yang memibuli agar bisa merasakan bagaimana rasanya kena buli. Dan uga bisa mengunakan tekni prilaku (behavioral) mengubah tingkahlaku orang yang dibuli tadi.
Dan contoh kasus yang bisa saya analisis kan menurut teori konseling yang sudah saya pelajari yaitu :
kasus seorang anak yang diperkosa harus mendapat perlindungn dari cibiran masyarakat. Dan perlindungan yang harus pertama diberikan oleh keluarga maupun masyarakat. Keluarga merupakan orang-orang terdekat korban (anak) yang mempunyai andil besar dalam membantu memberikan perlindungan kepada korban. Hal ini dengan dapat ditunjukkan dengan selalu menghibur korban (anak), tidak mengungkit-ungkit dengan menanyakan peristiwa perkosaan yang telah dialaminya, memberi dorongan dan motivasi bahwa korban tidak boleh terlalu larut dengan masalah yang dihadapinya, memberi keyakinan bahwa perkosaan yang dialaminya tidak boleh merusak masa depannya, melindungi dia dari cibiran masyarakat yang menilai buruk dirinya, dan lain-lain. Sedangkan berkaitan dengan peran masyarakat oleh media massa harus dilakukan dengan bijaksana demi perlindungan anak karena dalam Pasal 64 Undang-Undang No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ditegaskan “perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa dan untuk menghindari labelisasi”. Artinya dalam hal ini seharusnya masyarakat ikut membantu memulihkan kondisi kejiwaan korban. Masyarakat diharapkan ikut mengayomi dan melindungi korban dengan tidak mengucilkan korban, tidak memberi penilaian buruk kepada korban. Perlakuan semacam ini juga dirasa sebagai salah satu perwujudan perlindungan kepada korban, karena dengan sikap masyarakat yang baik, korban tidak merasa minder dan takut dalam menjalani kehidupan bermasyarakat. Saya mengunakan teori REBT, (Konsep Dasar Menurut Albert Ellis, manusia pada dasarnya adalah unik yang memiliki kecenderungan untuk berpikir rasional dan irasional.)
konsep atau teori ABCDE
- Antecedent event (A) yaitu segenap peristiwa luar yang dialami atau memapar individu. Peristiwa pendahulu yang berupa fakta, kejadian, tingkah laku, atau sikap orang lain.
- Belief (B) yaitu keyakinan, pandangan, nilai, atau verbalisasi diri individu terhadap suatu peristiwa. Keyakinan seseorang ada dua macam, yaitu keyakinan yang rasional (rational belief atau rB) dan keyakinan yang tidak rasional (irrasional belief atau iB). Keyakinan yang rasional merupakan cara berpikir atau system keyakinan yang tepat, masuk akal, bijaksana, dan kerana itu menjadi produktif
- consequence (C) merupakan konsekuensi emosional sebagai akibat atau reaksi individu dalam bentuk perasaan senang atau hambatan emosi dalam hubungannya dengan antecendent event (A).
- Ellis juga menambahkan D dan E untuk rumus ABC ini. Seorang terapis harus melawan (dispute; D) keyakinan-keyakinan irasional itu agar kliennya bisa menikmati dampak-dampak
- (effects; E) psikologis positif dari keyakinan-keyakinan yang rasional.
Semoga bermafaat. salam semanggat dari penulis.